Penjelasan dan Perbedaan Beberapa Badan Usaha
Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) 

yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. 
Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
  
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.    Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b.    Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan lebih mudah.

Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)    Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.

Perseron Terbatas (PT)

yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.


Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a)    Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c)    Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d)   Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e)    Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.

Ada 5 keburukan PT yaitu :
a)    Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b)   Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c)    Biaya pendirian PT relatif besar.
d)   Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a.    Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. 
Contoh :
PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
b.    Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka.
 Contoh :
PT.Bank Central Asia,Tbk
PT.Bank Danamon,Tbk
PT.Bank Mandiri,Tbk
PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
c.    Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi.
 Contoh :
PT.Asian Biscuit
PT.Adam Air
PT.Semen Kupang
d.   Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. 
Contoh :
Microsoft Coorporation,Ltd
Yahoo,Ltd
Exxon Mobile,Ltd
City Bank,Ltd
Internasional Bussines Machine,Ltd

e.    Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh : 
 Contoh :               
 PT.Bank Central Asia,Tbk                   
 PT.Gudang Garam,Tbk
 PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
 PT.Semen Padang
f.     Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. 


Contoh :
PT.Pangeran Hotel
PT.Tranex 



Koperasi

yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a.    Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
§ Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
§ Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
§ Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.

b.    Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu : 
§ Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
§ Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
§ Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
 § Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.


yaitu salah satu jenis dari badan usaha, jenis-jenis badan usaha merupakan pilar dalam ekonomi kerakyatan. Jenis-jenis badan usaha yang merupakan pilar dalam ekonomi kerakyatan adalah BUMN, BUMS, dan Koperasi. Pasti teman-teman sudah tahu dengan hal tersebut. Sehingga tak perlu panjang lebar lagi membahas ulang segala sesuatu menyangkut pembahasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang telah diterangkan, yaitu pengertian BUMN, fungsi dan peranan BUMN dan bentuk-bentuk BUMN, maka dari itu, mari kita menuju pembahasan mengenai topik diatas yaitu kebaikan dan kelemahan BUMN. Kebaikan dan Kelemahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah sebagai berikut :

Kebaikan dan Kelemahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
1. Kebaikan/Kelebihan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak 
Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat. 
Memiliki kekuatan hukum yang kuat
Salah satu sumber pendapatan negara 
Organisasi disusun dengan mantap
2. Kelemahan/Kekurangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 
Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN


Sumber :


Prosedur & Legalitas pendirian usaha

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1.      Tanda Daftar Perusahaan
2.      NPWP
3.      Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
1.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
2.      Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
3.      Izin Domisili
4.      Izin Gangguan
5.      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6.      Izin dari Dep.Teknis

Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

1.      Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2.      Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
3.      Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
4.      Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
5.      Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
6.      Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7.      Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
8.      Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
9.      Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
10.  Ketentuan mengenai keadaan memaksa
11.  Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
12.  Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
13.  Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14.  Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan



Sumber :





Tugas Softskill 1 Pengantar Bisnis Informatika
Nama   : Rangga Suwandi
Kelas   : 4ia25
Npm    : 56412022

Perusahaan Apple Inc

Description: http://vignette3.wikia.nocookie.net/ipods/images/1/18/Apple-inc.jpg/revision/latest?cb=20101005180614









Profil Perusahaan
Apple, Inc. (sebelumnya bernama Apple Computer, Inc.) adalah sebuah perusahaan yang terletak di daerah Silicon Valley, Cupertino, California, yang bergerak dalam bidang teknologi komputer. Apple membantu bermulanya revolusi komputer pribadi pada tahun 1970-an dengan produknya Apple II dan memajukannya sejak tahun 1980-an hingga sekarang dengan Macintosh. Apple terkenal akan perangkat keras ciptaannya, seperti iMac, Macbook, perangkat pemutar lagu iPod, dan telepon genggam iPhone. Beberapa perangkat lunak ciptaanya pun mampu bersaing di bidang kreatif seperti penyunting video Final Cut Pro, penyunting suara Logic Pro dan pemutar lagu iTunes yang sekaligus berfungsi sebagai toko lagu online.