Penjelasan dan Perbedaan Beberapa Badan Usaha
Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV)
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan lebih mudah.
Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c) Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
Perseron Terbatas (PT)
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a) Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c) Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d) Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e) Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Ada 5 keburukan PT yaitu :
a) Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b) Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c) Biaya pendirian PT relatif besar.
d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
Contoh :
PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
b. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka.
Contoh :
PT.Bank Central Asia,Tbk
PT.Bank Danamon,Tbk
PT.Bank Mandiri,Tbk
PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
c. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi.
Contoh :
PT.Asian Biscuit
PT.Adam Air
PT.Semen Kupang
d. Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri.
Contoh :
Microsoft Coorporation,Ltd
Yahoo,Ltd
Exxon Mobile,Ltd
City Bank,Ltd
Internasional Bussines Machine,Ltd
e. Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
Contoh :
PT.Bank Central Asia,Tbk
PT.Gudang Garam,Tbk
PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
PT.Semen Padang
f. Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham.
Contoh :
PT.Pangeran Hotel
PT.Tranex
Koperasi
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a. Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
§ Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
§ Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
§ Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
b. Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
§ Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
§ Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
§ Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
§ Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
yaitu salah satu jenis dari badan
usaha, jenis-jenis badan usaha merupakan pilar dalam ekonomi kerakyatan.
Jenis-jenis badan usaha yang merupakan pilar dalam ekonomi kerakyatan adalah
BUMN, BUMS, dan Koperasi. Pasti teman-teman sudah tahu dengan hal tersebut.
Sehingga tak perlu panjang lebar lagi membahas ulang segala sesuatu menyangkut
pembahasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang telah diterangkan,
yaitu pengertian BUMN, fungsi dan peranan BUMN dan bentuk-bentuk BUMN, maka
dari itu, mari kita menuju pembahasan mengenai topik diatas yaitu kebaikan dan
kelemahan BUMN. Kebaikan dan Kelemahan BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) adalah sebagai berikut :
Kebaikan dan Kelemahan
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
1. Kebaikan/Kelebihan BUMN (Badan
Usaha Milik Negara)
Berusaha pada sektor-sektor yang
menguasai hajat hidup orang banyak
Memantau keberadaan usaha lainnya
supaya dapat berusaha lebih baik
Menyediakan barang dan jasa publik
untuk kesejahteraan masyarakat.
Memiliki kekuatan hukum yang kuat
Salah satu sumber pendapatan negara
Organisasi disusun dengan mantap
2. Kelemahan/Kekurangan BUMN (Badan
Usaha Milik Negara)
Karena sebagian BUMN bertujuan
memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam
pengelolaannya
Lambat dalam mengambil keputusan
karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk
memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
Maju mundurnya BUMN bergantung dari
niat baik para penentu kebijakan pada BUMN
Sumber
: